Pendaftaran terbuka untuk umum yang dilakukan melalui online berbasis aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Jadi, masing-masing pendaftar harus membuat akun di SIAKBA yang kemudian melakukan pengunggahan dokumen persyaratan.

Sementara bagi yang mengalami kendala jaringan di wilayahnya, dapat membawa dokumen persyaratan fisiknya ke kantor KPU yang akan dibantu proses pengunggahannya.

"Nantinya proses seleksi tertulis akan menggunakan sistim computer assisted test (CAT)," sebutnya.

Pada Pilkada serentak 27 November mendatang, KPU membutukan 110 PPK dan 450 PPS. Dimana, satu kecamatan, terdiri dari lima orang PPK dan tiga orang PPS setiap desa/kelurahan.

"Muna terdiri dari 22 kecamatan, 124 desa dan 26 kelurahan. Total badan adhoc yang dibutuhkan sekitar 560 orang," ungkapnya.