JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI akan kembali duduk bersama untuk membahas sejumlah isu krusial terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Pertemuan tersebut rencananya pada Senin (26/8/2024) mendatang.

Pembahasan ini dilakukan sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXIIi/2024 yang telah dikeluarkan baru-baru ini.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengonfirmasi kabar ini ketika dihubungi awak media dari Jakarta. Dalam pernyataannya, Idham menyebutkan bahwa pertemuan ini sangat penting mengingat ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang harus segera diadopsi ke dalam peraturan yang berlaku sebelum proses pendaftaran calon kepala daerah dimulai, dikutip dari antaranews.com, Sabtu (24/8/2024).

Idham juga membagikan bukti undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilangsungkan bersama Komisi II DPR RI pada hari tersebut.