Baca Juga: Jatah Makan Napi Rp 20 Ribu Sehari, Menkumham Minta Tambah Anggaran
Dalam undangan yang diterima oleh KPU, terdapat enam agenda penting yang akan dibahas dalam pertemuan itu. Agenda pertama adalah pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang perlengkapan pemungutan suara serta dukungan perlengkapan lainnya.
Selain itu, agenda ini juga mencakup pembahasan tentang perlengkapan kampanye dan dana kampanye untuk peserta Pilkada 2024.
Agenda kedua mencakup pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengharuskan KPU untuk mengakomodasi ketentuan baru yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi.
