Agenda ketiga adalah pembahasan rancangan Peraturan KPU terkait kampanye dan dana kampanye Pilkada 2024. Dalam agenda ini, KPU akan menyesuaikan aturan kampanye dengan ketentuan terbaru yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pertemuan tersebut juga akan membahas rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada.

Agenda selanjutnya mencakup pembahasan rancangan Perbawaslu tentang pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2024. Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 akurat dan tidak ada penyimpangan.

Kemudian pembahasan rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan Pilkada 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencalonan dalam Pilkada 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mengadopsi ketentuan baru yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Kamis (22/8/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin telah memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan berpedoman kepada PKPU yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.