Afifuddin menegaskan bahwa semua aturan baru yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, akan diadopsi ke dalam PKPU yang berlaku.
Baca Juga: Kemenkominfo Rekrut 4.215 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMK/SMA hingga S2
Afifuddin juga menjelaskan bahwa aturan baru tersebut tidak hanya mencakup syarat pencalonan, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, KPU akan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dan segera mengadopsi perubahan tersebut ke dalam peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan bahwa semua perubahan ini dapat diterapkan dengan baik, KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR. Afifuddin menekankan bahwa KPU ingin menghindari kesalahan prosedur yang dapat mengakibatkan sanksi, sehingga langkah-langkah yang diambil akan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
