MEDAN, TELISIK.ID - KPU Kabupaten Deli Serdang diduga meloloskan 2 anggota Badan Pemberdayaan Desa (BPD) aktif menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Deli Serdang, periode 2024 mendatang.
Keduanya adalah Ikram Akmal Tarigan, Anggota BPD Patumbak Kampung dan Ucok Damai Gea, BPD Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Anehnya, satu BPD lainnya dari Patumbak II, Anggi Reynaldi malah tidak lolos atau dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg.
Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait ketika dikonfirmasi mengatakan, KPU Deli Serdang melanggar PKPU 10 Tahun 2023.
Baca Juga: Praktik Judi di Desa Manunggal Deli Serdang Belum Digerebek, Polisi Angkat Bicara
