"Jadi, KPU Deli Serdang diduga melanggar PKPU. Karena ketiganya itu masih aktif sebagai anggota BPD didaerahnya masing masing informasi yang kami telusuri," katanya, Senin (25/9/2023) siang.

Ketiganya merupakan dari PPP dan Nasdem. Lingkar meminta agar KPU Deli Serdang mencoret ketiga nama anggota BPD yang masih aktif itu.

"Jadi, semuanya harus dicoret. Jangan sampai pihak KPU Deli Serdang melakukan pelanggaran," terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Effendi ketika dikonfirmasi mengaku, dua anggota BPD dinyatakan MS dan seorang lainnya TMS.

"Jadi, dua dianggap memenuhi syarat sebagai bacaleg. Keduanya mengirimkan atau upload surat pengunduran diri sebagai BPD sebelum 22 Agustus 2023," tuturnya.