KENDARI, TELISIK.ID – Pasangan calon (paslon) kepala daerah di enam kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra tetap menunggu pengumuman dari MK pada Jumat (3/1/2025) mengenai daerah mana saja dan siapa paslon yang permohonan gugatannya akan disidangkan.

Ketua KPU Sultra, Asril, menyebut enam kabupaten yang paslonnya tidak mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke MK adalah Kolaka, Konawe, Kolaka Timur, Buton Utara, Bombana, dan Muna Barat.

Baca Juga: Gramedia Kendari Buka Lowongan Kerja Berpendidikan Semua Jurusan

“Pihak MK, dalam hal keseragaman, akan menyampaikan hasilnya pada 3 Januari 2025 secara terbuka. Pada tanggal itu, kita akan mengetahui hasil perselisihan. Namun, yang jelas, ada 11 kabupaten dan kota, termasuk provinsi, yang mengajukan gugatan,” ujar Asril, usai menghadiri kegiatan di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (30/12/2024).