Setelah hasil perselisihan diumumkan oleh MK, penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih akan dilakukan dalam waktu tiga hari setelah keluar buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
“Jika merujuk pada pemilihan sebelumnya, setelah keluar BRPK, KPU RI akan menindaklanjutinya dan menyampaikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Jika model ini tetap yang diterapkan, kami akan menunggu surat dari KPU RI,” jelas Asril. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
