“Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk menerima masukan, saran, dan evaluasi dari seluruh stakeholder terkait pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, yang melibatkan partai politik, para pelaku pemilu, instansi pemerintah, serta masyarakat yang diwakili oleh kelompok penggiat pemilu atau demokrasi,” ungkap Jumwal.

Jumwal menyebutkan ada empat instrumen utama yang dibahas dalam FGD. Pertama, terkait dengan kelembagaan penyelenggaraan pilkada, baik di tingkat KPU maupun di bawahnya, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

Kedua, tahapan-tahapan pemilu, baik yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan maupun regulasi yang mengaturnya.

Ketiga, nontahapan yang meliputi program sosialisasi, logistik, serta sumber daya manusia (SDM) penyelenggara. Keempat, hubungan institusional antara KPU dan penyelenggara lainnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, juga memberikan ulasan terkait proses pelaksanaan pilkada, khususnya mengenai tahapan-tahapan yang telah berjalan.