MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna terus mempermantap kesiapan dalam menghadapi pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Salah satu yang dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu itu adalah dengan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap di tingkat TPS, Sabtu (21/11/2020).
"Simulasi ini tidak terlepas dari aturan untuk mengadaptasi 15 kebiasaan baru di TPS," kata Kubais, Ketua KPU Muna.
Adapun 15 hal baru di TPS pada Pilkada 2020 yakni jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500, kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih rata per jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya. Kemudian, saat pemilih antri di luar maupun di dalam TPS, diatur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan, dilarang bersalaman, baik antara petugas KPPS dengan pemilih, maupun sesama pemilih, disediakan perlengkapan cuci tangan portabel di TPS, untuk digunakan pemilih sebelum maupun sesudah mencoblos.
