KENDARI, TELISIK.ID - KPU Kota Kendari telah mewanti-wanti kepada partai politik (parpol) terkait nama calon legislatif (caleg) yang bakal maju di Pemilu 2024.
Permasalahan nama caleg rupanya menjadi titik perhatian KPU. Pasalnya, kesalahan nama sekecil apa pun dapat mempengaruhi daftar calon legislatif.
Kordiv Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Kendari, Alasman Mpesau menekankan, jika nantinya terdapat caleg yang berbeda nama antara KTP-el dan ijazah. Maka, bersangkutan harus segera menyelesaikan perbedaan nama tersebut.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara Hadirkan Praktisi Wisata Internasional
"Harus ada keputusan pengadilan. Jangan sampai beda nama KTP dgn ijazah," beber Alasman, dalam rakor bersama parpol calon peserta Pemilu 2024, Minggu (27/11/2022).
