Alasman juga menerangkan, jika terdapat kesalahan nama caleg, sudah dapat diantisipasi mulai saat ini. Terlebih katanya, informasi awal, pencalonan anggota DPRD dimuai pada 24 April hingga 25 November 2023 mendatang.

"Harus diantisipasi memang, nanti bermasalah," sebutnya.

Baca Juga: Ratusan Calon Jamaah Umrah Kembali Batal Berangkat

Tempat sama, Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kendari lainnya, La Ndolili menerangkan, 14 Desember 2022, KPU akan mengeluarkan daftar penduduk potensi pemilih pada pemilihan umum (DPPP), yakni bagi sudah berusia 17 tahun lebih, sudah kawin atau pernah kawin, maka pada hari pemungutan suara atau 14 Februari 2024, sudah bisa menyalurkan hak pilih.

Kata La Ndolili, sistem pendataan pemilu dilakukan berdasarkan KTP-el. Meski sudah pulahan tahun berada di Kota Kendari, jika KTP bersangkutan dari daerah lain, maka tidak bisa didaftar sebagai pemilih di Kota Kendari.