Suharso memaparkan 12 poin penting terkait penyelarasan visi, misi, dan program capres-cawapres yakni:

1. Penyusunan visi, misi, dan program pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus mengacu pada RPJPN sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

2. Visi Indonesia 2045 diwujudkan melalui RPJPN 2025-2045 mengusung visi Negara Nusantara Berdaulat Maju dan Berkelanjutan.

3. Visi Indonesia Emas 2045 menargetkan Indonesia mencapai sejumlah tujuan pembangunan, yakni pendapatan perkapita setara negara maju, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, serta intensitas GRK menurun menuju net zero emissions.

4. RPJPN 2025-2045 merumuskan 8 Misi Pembangunan, 17 Arah Pembangunan, dan 45 Indikator Pembangunan.