9. RPJMN 2025-2029 mengamanatkan pembangunan wilayah, termasuk sarana dan prasarana, dilakukan secara tematik untuk memastikan pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
10. Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 disusun untuk selanjutnya diintegrasikan dengan visi, misi, dan program prioritas calon presiden dan wakil presiden.
11. RPJMN 2025-2029 disusun hingga Januari 2025, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan publik.
12. RPJMN 2025-2029 berperan sebagai panduan perencanaan pembangunan nasional termasuk pendanaan dan indikatifnya, penugasan kinerja kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah, serta sebagai dasar sinkronisasi RKP pusat dan daerah. (B)
Reporter: Mustaqim
