JAKARTA, TELISIK.ID - KPU RI mengingatkan partai politik (parpol) atau koalisi parpol pengusul pasangan bacapres-bacawapre, untuk mengikuti ketentuan syarat calon dan persyaratan calon sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden.

Segala ketentuan khusus mengenai syarat calon dan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sudah diatur di dalam PKPU 19 Tahun 2023. Namun demikian, PKPU ini belum berlaku karena belum diundangkan.

“PKPU 19 Tahun 2023 sudah saya tandatangani sejak Senin, 9 Oktober (2023) dan sudah sah. Tapi belum berlaku karena belum diundangkan dan kami sedang menunggu pengundangannya dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Hasyim kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Salah satu syarat calon yang diatur di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yakni tentang usia capres dan cawapres. Syarat ini juga diatur di dalam UU Pemilu meski sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia itu minimal 35 tahun. MK menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Bawaslu Buton Gandeng Insan Pers Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024