Terkait kemungkinan MK memutuskan menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, Hasyim mengatakan, KPU bakal merevisi pasal di dalam PKPU.

Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, Hasyim menyebut, syarat minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Syarat calon ini tercantum di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ketentuannya masih itu dan PKPU yang mengatur tentang pendaftaran pasangan bakal calon presiden-wakil presiden juga ketentuan masih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan oleh undang-undang,” jelasnya.

Hasyim juga menjelaskan, parpol baru peserta Pemilu 2024 tidak dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres. Hasyim mengatakan parpol baru itu hanya bisa mendukung pasangan calon, sebagaimana diatur di dalam pasal 222 dan 226 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pada dua pasal tersebut menegaskan, parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon ialah parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Yakni parpol yang memiliki 20% kursi di DPR RI hasil dari Pemilu 2019.