“Berdasarkan pasal-pasal tersebut di UU Pemilu, parpol yang dapat menjadi pengusul atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah parpol peserta pemilu yang lolos dan memenuhi persyaratan perolehan 20 persen kursi DPR RI atau perolehan 25 persen suara sah nasional pada Pemilu DPR 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” urai Hasyim.

Parpol-parpol pengusul bacapres-bacawapres nantinya otomatis tanda gambar parpol akan terpasang di dalam surat suara pasangan capres-cawapres. Sedangkan parpol pendukung tidak akan terpasang.  

“Namun dapat menjadi pendukung walaupun istilah di Undang-Undang juga tidak disebutkan ya, konsekuensinya nama dan tanda gambar parpol tersebut, artinya partai baru tidak dapat masuk ke dalam design surat suara Pemilu Presiden,” ujar Hasyim.

Parpol baru peserta Pemilu 2024 juga tidak dapat menjadi sumber dana kampanye bagi pasangan capres-cawapres. Menurut Hasyim, jika ketua umum atau kader parpol itu ingin memberikan sumbangan dananya, maka hal itu bersifat pribadi.

“Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye paslon presiden dan wakil presiden. Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye Pemilu Presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang,” katanya.