Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
KPU RI mengingatkan partai politik (parpol) atau koalisi parpol pengusul pasangan bacapres-bacawapre, untuk mengikuti ketentuan syarat calon dan persyaratan calon sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden
Redaksi ✓