"Kami sudah menyampaikan kepada mereka terkait masa tenang. Hal itu sudah kami jelaskan dan mereka sudah pahami," ujarnya.

Baca juga: HATI: Jaga Kampung, Perkuat Solidaritas

Syawal menjelaskan, alat peraga kampanye seperti baliho harus dicabut oleh tim Paslon selama masa tenang, sehingga ketika pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti sudah bersih.

“Mulai tanggal 5 Desember nanti, semua baliho yang dipasang pasangan calon harus sudah bersih,” tegasnya.

Menurut Syawal, kalau tim kampanye pasangan calon tidak melakukannya maka Badan Pengawas Pemilu dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membersihkan atribut kampanye.