“Saya tegaskan selama masa tenang alat peraga kampanye harus bersih," katanya.

Dia juga mengatakan, terkait aktivitas kampanye di media sosial, akun resmi Paslon harus ditutup dan tidak boleh lagi ada aktifitas di dalam media sosial tersebut.

“Akun yang dimaksud adalah akun yang didaftarkan di KPU,” jelas Ketua KPU Konawe Utara ini. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha