JAKARTA, TELISIK.ID - Walaupun saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberi izin bagi para kandidat calon kepala daerah yang untuk menggelar konser musik saat melakukan kampanye.

Hal itu sudah diatur dalam keputusan pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di tengah bencana nonalam COVID-19 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada 31 Agustus 2020.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan, aturan terkait penyelenggaraan konser itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. PKPU, kata dia, sekadar mengikuti aturan tersebut.

"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (16/9/2020).

Pada pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.