Baca Juga: Halo Gubernur Laiskodat, Jalan Provinsi yang Rusak di Reok Barat Selesai Diperbaiki Warga
“Sehingga jangan kemudian berfikir bahwa pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan staf ASN hanya yang remeh-temeh. Seharusnya para staf sudah mengambil peran dalam titik awal pengambil kebijakan penting,” tegasnya.
Sedangkan Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Jatim, Rochani mengatakan, sekretariat penyelenggara pemilu dapat menjadi Teradu dan/atau Terlapor bila melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Terhadap pelanggaran etik oleh jajaran kesekretariatan penyelenggara pemilu, sambung Rochani, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat.
“Maka dari itu, jajaran sekretariat dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan diharapkan berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara dengan berprinsip pada integritas dan profesionalitas. Integritas diterjemahkan dalam jujur, mandiri, adil dan akuntabel,” terangnya.
