Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Mochammad Alfianto menyampaikan, bentuk partisipasi pemilih diantaranya dengan melakukan pendidikan pemilih.

“Selanjutnya, melakukan sosialisasi tata cara tahapan, pemantauan, melaporkan dugaan pelanggaran, menjadi peserta kampanye, mendaftarkan diri sebagai pemilih dan mengajak untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Alfianto mengungkapkan, bentuk partisipasi lainnya yaitu dengan memberikan suara pada hari pemungutan suara, berperan dalam pemberitaan pemilu, berpartisipasi dalam lembaga survei dan penghitungan cepat. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin