“Dalam melaksanakan coklit, pantarlih akan mendatangi satu per satu rumah warga," lanjutnya.
Lalu dalam tugasnya, pantarlih akan mencocokkan data pemilih, mendata masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun belum tercatat dalam formulir A-Daftar pemilih.
"Serta mencoret pemilih jika ditemukan tidak memenuhi syarat,” jelas mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini.
Sementara itu, untuk kepentingan coklit, masyarakat dapat menyiapkan bukti dukung berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta bukti dukung lainnya. Agar memudahkan dan mempercepat proses coklit oleh pantarlih.
Baca Juga: Kader Demokrat Dukung Penuh Capres dan Cawapres Pasangan Anies-AHY
