“Masyarakat yang sudah dicoklit selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti berupa lembaran berisi nama-nama penghuni rumah yang berhak menggunakan hak pilihnya. Sebagai tanda telah dilakukan coklit, pantarlih akan menempelkan stiker di setiap rumah,” ujarnya.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, pantarlih selain tugas utamanya melakukan coklit, sebagaimana Surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 300/PP.06-SD/35/2.2/2023, juga mendapatkan tugas tambahan untuk mensosialisasikan website dan media sosial KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota setempat.
"Hal tersebut dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pemilu Tahun 2024," tandasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
