Penataan dapil penting dilakukan, pertama, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Lalu ada pemekaran wilayah atau bencana alam. Ketiga, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil.
Dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, Insan mengungkapkan, jika KPU menggunakan sarana teknologi informasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan dapil dan alokasi kursi.
Baca Juga: Deretan Prestasi Mentereng dan Peluang Anies Baswedan di Pilpres 2024
Perlu diketahui, usai menyusun dan menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, KPU akan mengumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
