Setelah itu, akan diuji publikkan, finalisasi dan penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, disampaikan kepada KPU Provinsi, serta KPU Provinsi akan melakukan pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
"Berikutnya, KPU provinsi akan menyampaikan ke KPU, serta KPU melakukan penataan dan penetapan Dapil DPRD kabupaten/kota," ucapnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
