MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menerima salinan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun materi gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 2 itu menyangkut persoalan nama LM Rusman Emba yang tidak sesuai antara ijazah dengan KTP-el. 

KPU juga telah mendapat jadwal pemeriksaan pendahuluan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, mengesahkan alat bukti lemohon serta penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait dari MK pada 27 Januari mendatang.

Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menerangkan, setelah proses pemeriksaan pendahuluan, KPU lalu akan menjawab dalil materi gugatan yang diajukan pemohon.

Baca juga: Hasil Pilkada di Bawah 3 Persen, Mendagri Sebut Konsel Rawan Konflik