"Kita akan memasukan jawaban di MK pada 1 Februari," kata Askar, Rabu (20/1/2021).

Prinsipnya, KPU siap menjawab seluruh permohonan pemohon. Terkait materi gugatan persolanan nama LM Rusman Emba, menurut Askar, merupakan sengketa proses.

KPU pun telah menyelesaikanya sesuai mekanisme dan petunjuk keputusan KPU-RI nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut Paslon dalam Pilgub, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

"Keputusan KPU-RI 394 itu sudah kami lakukan dengan mengklarifikasi di sekolah yang mengeluarkan ijazah dan telah dibuatkan dalam bentuk berita acara," ungkapnya. (B)

Reporter: Sunaryo