KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membuka pendaftaran untuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dibukan sejak tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Sebanyak 949 Pantarlih dari 520 TPS yang dibutuhkan, akan terbagi ke 65 kelurahan di seluruh wilayah Kota Kendari.

Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Kendari, Hans Aristarcus Rompas mengatakan, bagi warga Kota Kendari yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota pantarlih silakan ikut seleksi.

“Seleksinya itu terbuka di semua kelurahan, karena panitia pemungutan suara itu sekretariatnya ada di kelurahan, jadi pendaftaran pantarlih itu langsung di sekretariat kelurahan yang dikoordinir oleh panitia pemungutan suara,” jelasnya.

Baca Juga: Diserbu Pembeli, Bahan Pokok di Pasar Tani Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra Dijual Murah