h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun

Baca Juga: Mobil Angkot Jeblos ke Got, Sopir Injak Gas Dikira Rem

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitanya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Adapun formulir pendaftaran dapat diambil di kantor kelurahan masing-masing.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Kendari, Arham menekankan pentingnya netralitas dalam proses perekrutan Tim Pantarlih, dan tidak terpangaruh pada intervensi baik dari kalangan kerabat maupun keluarga, tidak terlibat dalam upaya nepotisme.