“Untuk menghindari terjadinya dugaan pelanggaran administrasi yang dapat berdampak pada pesoalan etik penyelenggara, Bawaslu Kota Kendari berharap agar dalam proses pembentukan Pantarlih dilakukan dengan memperhatikan persyaratan terkait pendaftaran,” tegasnya. (B)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
