KENDARI, TELISIK.ID - Menjelang Pemilu 2024, KPU Kota Kendari melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah guna pembentukan sekretariat PPK dan PPS se-Kota Kendari.
Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya berkenaan dengan pasal 343.
“Ini terkait dengan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” kata Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Upaya Pemulihan Ekonomi Berkesinambungan Era 2045 Melalui E-Fest Expo
Jumwal juga mengajak seluruh pihak terkait guna menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
