Baca Juga: KPU Usul Anggaran Pilkada Serentak Buton Selatan Rp 44 Miliar
"Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2022 ditetapkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor: 450/PL.02.1-BN7471/2022 tertanggal 29 Juli 2022 tentang rapat pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Tahun 2022 periode Juli 2022," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Kendari, La Ndolili menyampaikan, terdapat beberapa cara untuk mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih. Pertama, melalui aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diinstal di play store.
"Setelah diinstal, pilih kota tempat tinggal, lalu isi NIK KTP. Jadi ketahuan, apakah sudah masuk DPT atau data pemilih berkelanjutan," bebernya.
Baca Juga: Kejar Kemenangan Pilpres 2024, Menteri Airlangga Hartarto Harus Mundur
