KENDARI, TELISIK.ID - Praktik pemilu 2019 berbeda dengan pemilu 2024. Pada pemilu 2024 pendaftaran hingga verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tidak lagi dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi.

Pendaftaran dan verifikasi dilakukan terpusat di KPU RI. Verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi terkecuali diperintahkan langsung oleh KPU RI.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan yang sama dengan pemilu 2019 yakni verifikasi faktual pemilu 2024 masih dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Dikatakan, verifikasi faktual dilakukan terkait tiga hal yakni kepengurusan, kantor/sekretariat dan keanggotaan.

"Namun yang berbeda adalah metode pengambilan sampel untuk objek verifikasi. Kalau tahun sebelumnya menggunakan metode acak sederhana, sekarang metode krejcie and Morgan," kata Jumwal Shaleh di sela-sela sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (2/8/2022).