Baca Juga: Dikabarkan Dipanggil KPK RI Terkait Dana PEN, Ishak Ismail: Fitnah Itu

"Ini syarat minimal dan itu nanti kita akan verifikasi lapangan masing-masing parpol. Kalau kita verifikasi faktual ada yang ganda misalanya dan dinyatakan kurang, berarti parpol yang bersangkutan harus menambah kekurangannya itu dua kali lipat dari kekurangan data yang serahkan," ungkap Jumwal.

Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini dihadiri oleh partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024, pemantau pemilu dan Insan pers.

Komisioner KPU Kota Kendari Alasman Mpesau menyebutkan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 antara KPU dengan partai politik. (B)

Penulis: Musdar