KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur, Kamis (2/42024).

Penetapan perolahan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan surat KPU RI No. 633/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024, perihal penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa penetapan yang wilayahnya tidak tercantum dalam rekapitulasi pada daftar lampiran surat atau tidak ada perselisihan hasil pemilu calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, melaksanakan penetapan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan daftar perselisihan hasil pemilu DPRD Kab/Kota dari Mahkamah konstitusi yaitu mulai pertanggal 29 april 2024.

"KPU Kolaka Timur sudah menerima surat tersebut, sehingga kita harus menetapkan pada 2 Mei 2024 batas terakhir kita melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten melalui rapat pleno terbuka," ujar Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar.

Adapun hasil yang di tetapkan KPU Kolaka Timur berdasarkan SK nomor 305 tahun2024 tentang perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur, yaitu: