Lebih lanjut, ia menekankan agar proses rekruitmen Pantarli oleh PPS berjalan sesuai tahapan dan memastikan kebutuhan Pantarli di setiap desa dan kelurahan dapat terpenuhi.

Pantarli bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih selama satu bulan. Mereka dilantik pada tanggal 24 Juni dan berakhir tanggal 25 Juli 2024.

"Kami berharap PPS nantinya dapat bekerja secara maksimal mendampingi Pantarli saat proses pencoklitan," pesannya.

Baca Juga: Bacalon Wali Kota Kendari Yudhianto Mahardika Akan Deklarasi Bulan Juli

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara, Hatisna meminta PPS melakukan rekruitmen Pantarli/PPDP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Memperhatikan kapasitas, integrasi serta tidak berafiliasi dengan pantai politik (Parpol).