KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mengembalikan penggunaan anggaran hibah penyelenggaraan pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) 2024 yang tidak terserap.
Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU Kolaka Utara untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 34,5. Namun, realisasi penyerapan hingga awal Mei 2025 hanya Rp 26,9 miliar.
Sisa dari dana hibah yang tidak terealisasi sebesar Rp 7,5 miliar dikembalikan oleh KPU Kolaka Utara ke Pemkab Kolaka Utara pada Senin (5/5/2025).
Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, mengatakan dana hibah yang tidak terserap merupakan efisiensi dari beberapa kegiatan, pembatalan biaya transportasi, hingga anggaran calon perseorangan.
Baca Juga: Tolong Pria Tak Dikenal, Sopir Lintas Kendari-Bombana Tewas Ditikam
