KONAWE, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Penetapan DPS ini dilakukan dalam rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Unaaha, 5 April 2023 kemarin.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Konawe Andriansyah Siregar menjelaskan, untuk menyesuaikan keadaan di lapangan dengan DPHP yang dibacakan oleh masing masing PPK hasil Pleno Pemutakhiran yang dilakukan berjenjang (PPS-PPK) tidaklah mudah dan perbedaan itu pasti ada.
"Di awal pleno memang sempat berlangsung alot, yah namanya juga dinamika," kata Adriansyah Siregar, Kamis (6/4/2023) melalui keterangan tertulisnya.
Ia juga mengatakan dengan penjelasan yang diberikan terkait pergerakan data pemilih hasil pleno (DPHP) oleh PPS, PPK dan kemudian diplenokan di tingkat KPU kabupaten, akhirnya semua pihak menerima hasil kerja-kerja yang telah dilaksanakan oleh jajaran KPU Konawe sehingga rapat pleno pun berlangsung tanpa kendala.
