Baca Juga: Hugua Bersama Bupati Kolaka Timur Gelar Sosialisasi Pemilu Serentak
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dalam rapat pleno tersebut KPU Konawe resmi menetapkan DPS sebanyak 184.027 pemilih yang tersebar di 28 kecamatan 348 desa/kelurahan dan 802 TPS dengan rincian laki laki 94.272 dan perempuan 89.755.
"Alhamdulillah, sekira pukul 14.36 Wita kami menetapkan DPS dalam rapat pleno yang dipimpin secara panel dimana saya bersama dengan Kordiv SDM Andang Masnur bergantian memimpin jalannya pleno hingga selesai," terang Andriansyah.
Selain menetapkan DPS, dalam Rapat Pleno tersebut KPU Konawe juga menetapkan satu TPS Lokasi Khusus (Loksus) yang berada di Kecamatan Tongauna yakni di Rutan Kelas IIB Unaaha.
Menurut Andriansyah, pada pemilu 2024 ini selain TPS reguler, KPU juga menyusun TPS Lokasi Khusus sesuai dengan PKPU 7 dan SK 27 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu.
