KONAWE, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe melakukan pengundian dan menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, di Kantor KPU Konawe, Senin (23/9/2024).

Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe.

Ketua KPU Kabupaten Konawe, Wike menjelaskan, pengundian nomor urut ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengundian nomor urut ini merupakan tahapan yang penting dalam proses pemilihan, kami pastikan semua berjalan dengan adil dan terbuka," jelas Wike.

Setelah dilakukan pengundian, berikut  nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Konawe: