KONAWE, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menetapkan Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih hasil Pilkada 2024.
Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih tersebut dilaksanakan di Hotel Tiga Putra Unaaha, Kabupaten Konawe, Kamis, (9/1/2025).
Ketua KPU Konawe, Wike, mengatakan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2024 berpedoman pada pasal 57 ayat (1) Peraturan KKPU No. 18 tahun 2024.
Baca Juga: Profil Sudirman, Calon Wakil Wali Kota Kendari: Tak Diusung PKS Tapi Menang Pilkada 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota mengatur bahwa penetapan pasangan terpilih dilakukan dengan ketentuan, yaitu:
