Dalam uraiannya, Jumwal menegaskan bahwa setiap penyelenggara/pelaksana Pemilu dari tingkat pusat, sampai kalurahan termasuk KPPS harus mematuhi prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara pemilihan umum yakni  menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bersikap dan bertindak transparan dan akuntabel, bertindak dengan profesioanal, dan adsministrasi pemilu yang akurat.

Selain itu, juga mengenai silog pengiriman logistik ke TPS harus sesuai dengan administrasi dan serah terima barang harus sesuai yang ditandai dengan dokumentasi penerimaan dan penurunan surat suara ke daerah-daerah yang paling dekat dengan gudang surat suara.

“Untuk itu perlunya dilakukan mitigasi terhadap problematika yang timbul dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, baik sebelum, saat berlangsung, sampai setelah tahapan itu dilalui," ujar Jumwal.

"Yang penting juga saat ini bagaimana antisipasi curah hujan tinggi pada saat hari H pemungutan suara,” tambahnya.

Materi kedua disampaikan oleh La Ode Hermanto. Ia membawakan materi mengenai penyampaian kebijakan secara umum dan substansi pada proses pemungutan dan penghitungan suara dan mitigasinya.