La Ode Hermanto meminta agar satker mulai menyiapkan biaya-biaya untuk KPPS seperti biaya operasional pada satu TPS, biaya fotokopi atau penggandaan formulir c hasil, hingga honor KPPS.

Hermanto juga menyampaikan, satker harus transparan terkait biaya tersebut disampaikan kepada KPPS, termasuk kapan honor dibayarkan yakni dimulai setelah proses pemungutan suara.

Selanjutnya dalam sesi arahan, La Ode Arwahi, Komisioner Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota

Kendari, meminta satker dapat memastikan KPPS bekerja dengan baik, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada beberapa poin juga yang ditegaskan oleh Arwah adalah bahwa yang bertugas pada hari H pemungutan surat suara adalah KPPS yang memiliki SK, petugas KPPS juga mengumumkan kepada masyarakat waktu dan tempat pemungutan surat suara.