“Sama halnya dengan pendaftaran PPK, pendaftaran PPS juga melalui aplikasi SIAKBA dengan persyaratan yang sama,” ujar Asril.

Selain itu, Asril juga menjabarkan jumlah honor yang akan diterima oleh PPS, yakni Ketua PPS sebesar RP 1.500.000 dan anggota PPS sebesar RP 1.300.000.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan anggota PPS sebagai berikut:

1.  Earga negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.