Dijelaskan Prof Muhammad, terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020, yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Anggota KPU.
“Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan, daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,” jelasnya.
Diketahui, pengumuman diaktifkannya kembali Evi Novida Ginting ini berlangsung pada, Senin, 24 Agustus 2020 oleh Ketua KPU Arief Budiman sebagaiman tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 /P tahun 2020.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Haerani Hambali
