1. Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu namanya telah ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi sebelum pelaksanaan pemilu telah berpindah domisili atau meninggal dunia, maka akan dicoret pada DPT Mubar.

Baca Juga: Duet Capres Prabowo-Khofifah Menguat di Jatim

2. Pemilih yang masuk sebagai warga Mubar dari kabupaten lain yang telah memenuhi syarat akan dimasukkan pada DPT Mubar.

Hal ini akan memudahkan pada pemilu mendatang, yang nantinya data-data TMS tidak muncul di DPT, sehingga dalam melakukan Coklit pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) akan terhapus oleh sistem apabila terdapat pemilih TMS.

"Sehingga nantinya kita siap berlari pada tahapan pemilu mendatang," tutupnya. (C)