"Balon harus mendapatkan dukungan sepuluh persen dari wajib pilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu yakni 60.288 DPT Muna Barat atau sekitar 6.029 orang," ungkapnya, Rabu (24/4/2024).
Selain itu, calon yang mendaftar melalui jalur independen harus memastikan dukungan yang disertai dengan fotocopy e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).
Dalam surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayahnya paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya, serta dukungan tersebut hanya diberikan pada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Senada dengan itu, salah satu Komisioner KPU Muna Barat, Faisyal mengatakan, dalam dukungan melalui jalur independen itu juga harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada di Muna Barat.
"Minimal dukungan itu tersebar di enam kecamatan di Muna Barat karena kita ada 11 kecamatan," pungkasnya.
